Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Tanah dan Syaratnya – Akta jual beli tanah mungkin sudah tidak asing lagi di telinga orang-orang yang ingin membeli sebidang tanah, dengan atau tanpa bangunan di atasnya. Dokumen ini dapat menjadi bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik yang baru (pembeli). Sayangnya, tidak banyak yang familiar dengan cara membuat akta jual beli tanah, karena rumitnya birokrasi yang harus dipahami.

Padahal jika ditelaah lebih jauh, membuat akta jual beli tanah tidaklah terlalu rumit. Tanpa bantuan calo pun, Anda tetap bisa mengurusnya sendiri dan akhirnya mendapatkan status legal atas tanah yang Anda beli.

Fungsi AJB

Akta Jual Beli memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses jual beli rumah atau tanah. Tanpa dokumen ini, proses transaksi bisa saja disebut ilegal dan tidak sah secara hukum.

Berikut ini beberapa fungsi Akta Jual Beli yang perlu kamu ketahui, di antaranya:

  • Sebagai bukti transaksi jual beli rumah atau tanah yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuannya.
  • Menjadi alat hukum bagi pihak pembeli ataupun penjual dalam memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Sebagai alat bukti perkara ketika salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli gagal memenuhi kewajibannya.

Baca juga : Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Pemilik Sudah Meninggal

Mengingat fungsi-fungsinya yang penting tersebut, kamu tidak bisa lagi menganggap remeh dokumen Akta Jual Beli saat hendak melakukan pembelian properti.

Syarat Membuat AJB

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat AJB, Anda juga diwajikbkan untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti :

Dokumen yang harus disiapkan penjual

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Sertifikat tanah
  • PBB tahun terakhir
  • Fotokopi NPWP

Dokumen yang harus disiapkan pembeli  

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat menikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP

Cara Membuat AJB

Datang ke kantor Notaris/PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk membuat AJB adalah datang ke kantor PPAT di wilayah dimana lokasi properti Anda dibeli. Setelah datang Anda diwajibkan untuk menyerahakan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.    

Memeriksa keaslian sertifikat

Setelah datang nanti pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dari sertifikat tanah dan PBB. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksan keaslian dari sertifikat tersebut, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli tidak damlam urusan sengketa atau dijaminkan.

Baca juga : Cara Balik Nama PBB dan Biaya

Penandatangan AJB

Setelah melalui proses pengecekan sertifikat, langkah berikutnya adalah melakukan penandatanganan, proses penandatanganan AJB ini dilakukan di kantor PPAT yang dilakukan oleh penjual dan pembeli serta dua orang saksi. Dengan ditandatanganinya AJB tersebut, maka secara resmi Anda telah memiliki AJB.

Biaya AJB

Mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan ke pihak PPAT untuk pembuatan AJB telah tercantum dengan jelas di Pasal 32 ayat 1 PP 24/2016 yang berbunyi:

“Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Artinya, bila harga rumah atau tanah yang diperjualbelikan Rp200 juta, honor PPAT tidak boleh melebihi dari Rp2 juta.

Namun, di ayat 2 pasal yang sama juga mengharuskan PPAT untuk tidak memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.

“PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.”

Namun, siapa yang menanggung biaya jasa PPAT? Pihak penjual apa pembeli?

Undang-Undang tidak mengharuskan salah satu pihak untuk membiayai jasa honorarium PPAT. Artinya, pihak yang membayar itu harus disepakati pula di dalam perjanjian jual beli.

Jadi bebas-bebas saja apakah biaya tersebut ingin ditanggungkan ke salah satu pihak, atau dibagi rata. Semua sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian artikel Cara Membuat AJB (Akta Jual Beli) Tanah dan Syaratnya. Semoga dapat bermanfaat, membantu dan memberikan informasi tambahan untuk kalian yang membutuhkan. Terima Kasih.